Surat Perjanjian Kredit Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT berkedudukan di dan beralamat di Jalan. Selanjutnya disebut BANCO. Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMINJAM. Paráhara de acordo com a lista de identidade. Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: 8211 BANK membukamenyediakan pada kantornya di. Dalam jangka waktu () bulan, mulai tanggal () sampai dengan tanggal (), (jangka waktu penarikan) fasilitas kredit) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp (Rupiah). Jumlah fasilitas Kredit mana tidak termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya. 8211 Untuk keperluan PEMINJAM dengan bentuk. Dengan membayar bunga sebesar (persen) Flat, provisi sebesar (persen) Flat, serta, membayar Angsuran Utang Pokok berikut bunga sebesar Rp (Rupiah) por bulano. 8211 Untuk fasilitas tersebut di atas dikenakan Biaya Administrasi Kredit (B. A.K.) sebesar Rp (Rupiah). 8211 Terhadap provisi dan Biaya Administrasi Kredit (BAK) yang harus dibayar por PEMINJAM pada saat pencairan kredit ini, diperhitungkan dari jumlah pokok pinjaman dan BANK sewaktu-waktu berhak merubah dan menetapkan sendiri besarnya suku bunga atas fasilitas Kredit termaksud, satu dan lain semata-mata Berdasarkan pertimbangan BANK. Selama Perjanjian Kredit ini berlaku, maka PEMINJAM dapat mempergunakan kesempatan berutang yang diberikan kepadanya dengan mengingat batas banyaknya utang seperti tersebut dalam Pasal 1, dengan menandatangani dan memberikan cheque. Giro bilyet, atau tanda penerimaan uang pinjaman kepada BANCO. 1. Verifique. Giro bilyet, atau tanda penerimaan uang pinjaman yang diberikan por PEMINJAM menurut Pasal 2 selama Perjanjian ini berlaku akan dibayar porno BANK di kantornya di Jakarta, pada hari dan jam waktu kas dari kantor BANK dibuka, dan banyaknya PEMINJAM boleh meminjam kepada BANK menurut Pasal 1. 2. BANK akan mencatat di dalam buku-buku, uang-uang yang dibayarkan itu sebagai utang dari PEMINJAM pada hari pembayaran uang itu dilakukan oleh BANK. 1. PEMINJAM ada hak tiap-tiap hari pada waktu kas dari BANK dibuka, menyerah-kan uang kepada BANK baik a uma y a sua vida com um kkuatan peru Jian Kredit ini atau untuk membayar bunga yang telah harus dibayarnya. 2. PEMINJAM akan dicatat di dalam credit (di-creditir) di dalam buku-buku BANK tentang pembayaran uang yang dilakukan ole PEMINJAM seperti dimaksud di dalam ayat di muka ini, yaitu pada hari setelah hari pembayaran itu dilakukan. 1. Pembayaran dan penerimaan seperti tersebut di atas akan dibukukan oleh BANK di dalam suatu rekening courant yang PEMINJAM berhak untuk meminta kutipan atau salinannya. 2. Jikalau PEMINJAM di dalam lima belas hari setelah menerima rekening corrente tidak memajukan keberatan keberatannya tentang rekening courant itu dengan surat, maka rekening courant itu dianggap telah disetujui por PEMINJAM, dan PEMINJAM tidak diperbolehkan menyangkal sesuatu di dalam post dari rekening courant itu setelah waktu tersebut Lewat. BANK setiap waktu berhak (atas kebijaksanaan BANK sendiri) untuk mengurangi fasilitas kredit di atas dengan pemberitahuan tertulis 1 (satu) minggu sebelumnya, terhitung mulai tanggal pengirimannya ke alamat PEMINJAM yang terakhir menurut catatan BANK, antara lain (tetapi tidak terbatas) apabila semata-mata Menurut pertimbangan BANK, jaminan-jaminan yang disediakan por PEMINJAM tidak mencukupi lagi. Penyerahan pinjaman uang oleh BANK kepada PEMINJAM, berdasarkan Perjanjian Kredit ini dapat dilakukan bilamana persediaan dana rupiah pada BANCO (dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan oleh yang berwajib) mencukupi dan setelah syarat-syarat berikut dipenuhi secara memuaskan bagi BANCO: (i) PEMINJAM telah memenuhi semua Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang Ditetapkan oleh BANK untuk membuat dan menerima pinjaman ini. (Ii) BANK telah menerima sebelum atau pada tanggal Perjanjian ini dari PEMINJAM surat-surat yang isi dan bentuknya disetujui oleh BANCO: a. Perjanjian-perjanjian jaminan yang disyaratkan dalam Pasal 21 di bawah ini b. Surat-surat aksep yang disyaratkan dalam Pasal 9 (iii) Pada waktu itu tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa kelalaian (evento do padrão) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 15 di bawah ini sehubungan dengan Perjanjian Kredit ini atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat sehubu-ngan Dengan Perjanjian Kredit ini. (Iv) PEMINJAM telah menyerahkan kepada BANCO, perjanjian-perjanjian jaminan secara memuaskan bagi BANK dan bukti-bukti berkenaan dengan barang-ba-rang yang diserahkan sebagai jaminan kepada BANCO. Semua pembayaran kembali atas utang PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini dilakukan dalam mata uang rupiah. Yang dimaksud dengan jumlah utang dalam Perjanjian Kredit ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terutang por PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaruan e dan penggantiannya) baik utang pokok, bunga, ongkos dan biaya, bea meterai Dan pajak, ongkos pengacara, untuk menagih utang, dan pelaksanaan Perjanjian jaminan yang berkenaan. 8211 Atas permintaan dari BANK, PEMINJAM wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada BANK, suatu surat aksep, atau lebih untuk tiap-tiap penarikan pinjaman uang yang dilakukan por PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini (selanjutnya akan disebut Surat Aksep) dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang Disetujui, por favor, BANK, surat (surat) aksep mana merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini. 8211 Jumlah-jumlah uang yang akan dibayar por PEMINJAM atas Surat Aksep akan dianggap sebagai pembayaran kembali untuk (sebagian) utang (utang) PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini. 1. Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka PEMINJAM dengan ini (sekarang tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya, yakni seketika jumlah (jumlah) uang pinjaman dikreditir por privacidade BANK ke dalam rekening PEMINJAM pada BANK) mengakui benar-benar dan secara sah telah berutang Kepada BANK disebabkan karena pinjaman uang yang diterima por PEMINJAM dari BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp (Rupiah) atau keseluruhan jumlah-jumlah utang pokok yang diterima sebagai pinjaman por PEMINJAM dari BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, demikian berikut dengan bunga - bunga, biaya-biaya, serta lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar por PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini 2. BANK dengan ini menerima baik Perjanjian Kredit yang diberikan por PEMINJAM sebagaimana diuraikan di atas 3. Pembukuan dan Catatan-Catatan Dari Banco Merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua jumlah utang PEMINJAM kepada BANCO berdasarkan Per-janjian Kredit ini dan akan mengikat terhadap PEMINJAM mengenai kewajiban-kewajiban PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini. 1. Atas setiap jumlah uang yang diberikandiserahkan sebagai pinjaman oleh BANK kepada PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit yang diuraikan di atas, yakni terhitung mulai hari penyerahan sesuatu jumlah uang pinjaman sebagaimana diuraikan dalam Pasal 7 (i) di asas ini sampai dengan hari pembayaran lunas-nya, Maka PEMINJAM menyetujui akan membayar bunga dan provisioni kepada BANCO seperti ditentukan dalam Pasal 1 Perjanjian ini. Bunga tersebut akan diperhitungkan berdasarkan faktor () hari hari setahun dan jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu, dihitung dari hari kehari dan dibayar selambat-lambatnya pada tanggal empat belas (14) tiap-tiap bulan, untuk pertama kali pada tanggal empat belas (14) dari bulan di mana untuk pertama kali PEMINJAM menerima pinjaman uang berdasarkan Perjanjian Kredit ini. 2. Apabila PEMINJAM lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian di mana tanggalsaat pembayaran menjadi lebih awal), maka PEMINJAM wajib membayar kepada BANK bunga tambahan (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu bunga) atau bunga denda (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu utang pokok) atas jumlah yang harus dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar Lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga por tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh Banco. PEMINJAM dengan ini berjanji untuk membayar suatu ongkos sebesar Rp (Rupiah), ongkos mana harus dibayarkan pada tanggal berakhirnya Perjanjian Kredit ini, atau pada waktu pembayaran penuh dari utang pokok dan semua jumlah uang lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit ini, mana yang paling akhir. 1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15 di bawah ini, Peminjam wajib membayar kembali kepada Bank setiap jumlah uang yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit yang diuraikan dalam Pasal 1 di atas ini dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) bulan terhitung sejak tanggal () . Akan tetapi demikian itu dengan ketentuan bahwa semua jumlah uang yang terutang por PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini wajib telah dibayar lunas sama sekali por PEMINJAM selambat-lambatnya pada tanggal (). 2. Semua pembayaran wajib dilakukan kepada dan di kantor BANK di. Atau, kepada kantortempat lain yang akan diberitahukan por telefone BANK kepada PEMINJAM. Perjanjian Kredit ini berlaku mulai tanggal Perjanjian ini, yang sewaktu-waktu dapat diperpanjang atas persetujuan dari pihak-pihak dalam akta ini. 1. Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di atas ini, BANK berhak untuk menuntutmenagih pembayaran atas segala sesuatu yang terutang por PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi, sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita Atau surat lainnya tidak diperlukan lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini: a. Bilamana antara BANK dan PEMINJAM tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar por PEMINJAM atas jumlah jumlah yang terutang por PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini b. Bilamana sesuatu angsuran utang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau Surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam Pasal 9 di atas ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan den cara cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini danatau Surat Aksep, Dalam hal mana lewatnya waktu saja akan memberi bukti yang sah dan cukup bahwa PEMINJAM telah melalaikan kewajibannya c. Bilamana menurut BANK, PEMINJAM lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam Perjanjian Kredit ini (danatau sesuatu penambahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) danatau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam Perjanjian Jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit ini d. Jika sesuatu pernyataan, surat keterangan, atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian ini (danatau penambahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) danatau dalam Perjanjian Kredit jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal ( Hal) yang oleh BANK dianggap penting e. Apabila semata-mata menurut pertimbangan BANK keadaan keuangan PEMINJAM mundur sedemikian rupa, sehingga PEMINJAM tidak dapat membayar utangnya lagi f. Bilamana PEMINJAM atau orangpihak lain yang menanggung atau menjamin pembayaran utang-utang PEMINJAM untuk selanjutnya (disebut Penang-gung) berdasarkan Perjanjian ini (danatau setiap penambahan, perubahan, pembaruan e dan penggantiannya) mengajukan permohonan untuk dinyata-kan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang - hutang (surseance van betaling) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab apa chatear tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah Diajukan terhadap peminjam danatau Penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang g. Bilamana PEMINJAM atau salah satu Penanggung dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar, casu quo (c. q.menurut hal), meninggal dunia atau dinyatakan berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) h. Jika kekayaan PEMINJAM atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib i. Apabila PENJAMIN atau salah satu Penanggung telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang mengenai atau ber-hubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit di mana PEMINJAM atau Penanggung adalah sebagai pihak yang meminjam atau menang-gungmenjamin (borg), dan bilamana kelalaian atau Pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanji-tersebut untuk menyatakan bahwa utang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut, menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pem-bayaran yang telah ditentukan. 2. Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut di atas, BANK tidak berkewajiban lagi untuk memberkan kredit untuk selanjutnya untuk jumlah yang belum ditarikdipinjam por PEMINJAM dan BANK berhak untuk: a. Menungutmenagih pembayaran dan pembayaran kembali atas semua utang-utang PEMINJAM berdasarkan Perjanjian ini (danatau penambahan, per-ubahan, dan penggantiannya kemudian), termasuk tetapi tidak terbatas pada utang pokok, bunga, ongkos, dan biaya-biaya yang berkenaan, danatau b. Melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan kepada BANCO, danatau setiap tindakan hukum lainnya. Tanpa mengurangi hak dari BANK untuk menuntutmenagih pembayaran utang kepada PEMINJAM, maka PEMINJAM dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk mendebetmemotong Rekening PEMINJAM pada setiap cabang dari BANK untuk: a. Biaya-biaya Perjanjian Kredit ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang bertalian dengannya serta biaya-biaya lain yang langsung atau tidak langsung timbul Dari Perjanjian Kredit ini dan pelaksanaannya, termasuk biaya-biaya untuk adviser dan bantuan penasihat hukum BANK, biaya NotarisPejabat Pembuat Akta Tanah, Bea meterai, utang pokok dan bunga, biaya-biaya balik nama (bila ada), serta segala biaya yang timbul untuk menagih utang ini dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan b. Bunga dan biaya-biaya lain. 1. Kewajiban PEMINJAM untuk membayar kembali utangnya kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau berdasarkan Surat Aksep atau setiap perjanjian lain yang berhubungan, wajib dipenuhi por PEMINJAM, tanpa PEMINJAM berhak untuk memperhitungkannya (kompensasi) dengan tagihan PEMINJAM terhadap BANK (bila ada) dan tanpa hak Untuk menuntut suatu pembayaran lain (reconvenção). PEMINJAM dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam Pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. PEMINJAM menyetujui untuk melaksanakan setiap tagihan yang dimilikinya terhadap BANK atau badan lainnya secara terpisah atau tersendiri, terlepas apakah tagihan tersebut berhubungan atau tidak dengan perjanjian ini, Surat Aksep atau perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian Kredit ini atau yang timbul oleh transaksi ini Atau sebab apa pun juga. PEMINJAM menyetujui bahwa tagihan tersebut (bila ada) tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar, atau menuntut Kembali, atau melakukan pengurangan pembayaran, atau untuk di perhitungkan, atau dikompensasikan dengan pembayaran atau pemenuhan kewajiban-kewajiban PEMINJAM kepada Banco berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan perjanjian - Perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian Kredit ini. 3. Jaminan harus diasuransikan terhadap bahaya kebakaran dan PEMINJAM wajib menutup asuransi jiwa yang besarnya akan ditentukan Kreditur dan men-cantumkan Cláusula dos banqueiros PT. BANCO. Sedangkan biaya-biaya pe-nutupan asuransi tersebut ditanggung dan dibayar por Peminjam. 8211 Untuk Perjanjian Kredit ini berlaku ketentuan-ketentuan untuk Rekening Koran Bank eang isinya telah diketahui dan disetujui por PEMINJAM. 8211 Dalam kejadian Perjanjian Kredit ini memuat syarat-syarat yang bertentangan dengan syarat-syarat eang dimuat dalam ketentuan-ketentuan untuk rekening koran tersebut, syarat-syarat khusus dalam Perjanjian Kredit ini yang akan berlaku. 8211 Untuk Perjanjian Kredit ini PEMINJAM lebih jauh akan tunduk kepada semua peraturan dan kebiasaan mengenai kredit-kredit yang dijalankan oleh Banco Dan Kepada Hukum dan Peraturang perundang-undangan yang sekarang atau yang berlaku de kemudian hari di Indonesia. 8211 Bilamana BANK menjalankan hak-hak danatau hak-hak istimewanya yang timbul Dari Perjanjian Kredit ini (berikut penambahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) danatau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian itu, Maka semua hasil yang diterima oleh BANK dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran danatau tagihan-tagihan dari pihak ketiga, akan diperhitungkan dengan semua utang-utang PEMINJAM kepada BANK. 8211 Apabila hasil jaminan tersebut melebihi jumlah utang PEMINJAM kepada BANCO, maka BANK wajib membayar kelebihan tersebut kepada PEMINJAM, akan tetapi tanpa BANK diwajibkan untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apa chatice at the uang kelebihan tersebut. 8211 Bilamana hasil tersebut ternyata belum cukup untuk melunaskan utang-utang PEMINJAM kepada BANK, maka kekurangan itu akan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban PEMINJAM untuk melunasinya. 1. Setiap jumlah uang yang diterima oleh BANK sebagai pembayaran dari jumlah yang terutang por PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang disebut atau berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini akan dipergunakan untuk: PERTAMA. Untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh BANK untuk pembuatan dan pe-laksanaan (termasuk secara paksa) dari setiap perjanjian yang berkenaan KEDUA. Untuk pembayaran bunga yang terutang KETIGA. Untuk pembayaran jumlah utang pokok KEEMPAT. Untuk setiap jumlah lain yang terutang kepada BANCO berdasarkan Perjanjian ini danatau setiap perjanjian yang berkenaan. Guna menjamin lebih jauh semua pembayaran utang-utang PEMINJAM kepada BANK, baik yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, maupun berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lainnya yang mungkin dibujo de kemudian hari, atau karena garansi BANK, wesel-wesel, surat-surat aksep, akseptasi , Atau surat dagang lain yang ditandatangani por PEMINJAM, baik sebagai akseptan, endosan, penarik, avalist, penanggung dari utang PEMINJAM lain, atau karena sebab apa pun juga, maka PEMINJAM dengan ini menyerahkan kepada BANCO untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan BANCO, Yaitu: 8211 Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. Seluas m 2 (persegi), yang terletak di. 8211 Yang akan diikat secara tersendiri. PEMINJAM dengan ini menyatakan dan menjamin BANK sebagai berikut: a. bahwa PEMINJAM pada waktu ini tidak tersangkut dalam perkarasengketa berupa apa pun juga di muka pengadilan-pengadilan danatau instansi-instansi Mistos Yang dapat mengancam harta kekayaan PEMINJAM dan dapat MEMPE-ngaruhi kemampuan PEMINJAM untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya Yang termaktub dalam Perjanjian Kredit ini danatau surat - Surat Aksep b. Bahwa untuk membuat, menandatangani, dan menyerahkan Perjanjian Kredit ini, jaminan-jaminan yang diuraikan dalam Pasal 21 dan surat-surat Aksep, PEMINJAM tidak memerlukan izin atau persetujuan dari orangpihak siapa pun juga c. Bahwa pada waktu ini tidak ada sesuatu hal atau peristiwa yang merupakan suatu peristiwa kelalaianpelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 di atas ini, dan juga pemberian fasilitas kredit ini kepada PEMINJAM tidak akan menyebabkan atau timbulnya suatu peristiwa kelalaianpelanggaran. 1. Semua dan setiap kuasa yang diberikan kepada BANK dalam danatau berdasarkan Perjanjian Kredit ini merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisah dari Perjanjian Kredit ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu, Perjanjian Kredit ini tidak akan dibujado por BANK dan PEMINJAM, dan Sebagai demikian, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik dicabut kembali oleh pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut, dan juga kuasa-kuasa tersebut tidak akan menjadi berakhirhapus, karena pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut meninggal dunia atau karena terjadinyatimbulnya peristiwa atau sebab apa Pun juga, BANK dan PEMINJAM dengan ini melepaskan sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Mengenai Perjanjian Kredit ini BANCO da PEMINJAM dengan ini melepaskan Pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang yang mengatur tentang tata-cara menghentikanmengakhiri sesuatu perjanjian. 3. Terhadap Perjanjian Kredit ini akan berlaku hukum yang berlaku de Negara Republik Indonésia. 4. Mengenai Perjanjian Kredit ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya PEMINJAM memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri. Demikian Perjanjian in i dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di pada tanggal sebagaimana tersebut di atas, serta dibuat rangkap dua dengan metroai cukup sehingga meiliki kekuatan hukum yang sama. SURAT PERJANJIAN KERJASAMA GESTÃO DE CONTA TROCA DE EXCURSÃO ESTRANGEIRA Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I. Nama Lengkap. AHMAD RIFAI Sem KTP. 340204.080475.0001 Alamat Lengkap. GEDONG PANJANGREJO PUNDONG BANTUL YOGYAKARTA 55771 Telepon. 087839941458 Banco e conta. MANDIRI 8211 xxxxxxxxx7437 Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (1). II. Nama. Não há KTP. Alamat Lengkap. Telepon. Banco e conta. Mandiri - Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (2). III. Nama Perusahaan. INSTAFOREX Nenhuma conta. Balance Awal. Selanjutnya disebut sebagai Broker Penyelenggara Trading. Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 NILAI INVESTASI Pihak kedua (2) berkewajiban menyetorkan dana untuk dikelola oleh pihak pertama (1) conta melalui Milik pihak pertama (1) yang terdaftar pada Broker. P A S A L 2 TRANSAKSI LAPORANO Pihak Pertama (1) berkewajiban memberikan laporan transaksi trading kepada Pihak Kedua setiap periode tertentu dengan format laporan imprimir cópia de fax por fax. Laporan transaksi trading ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi trading yang dilakukan oleh pihak pertama (1) dalam keadaan lucro, perda atau tetap. P A S A L 3 PADRÃO KURS DOLAR Kurs yang digunakan sebagai acuan adalah kurs Dólar dengan taxa sesuai dengan taxa jualbeli matauang. co P A S A L 4 PEMBAGIAN LABA TRANSAKSI TRADING 1) Lucro adalah equilíbrio pada akhir periode dikurangi dengan equilíbrio awal yang tertera pada awal kontrak dan menghasilkan angka positif. 2) Jika hasil transaksi trading dalam keadaan lucro maka laba transaksi akan dibagi dengan komposisi Pihak pertama (1) sebesar 40 dan Pihak kedua (2) sebesar 60 mengacu pada laporan trading yang tertera pada pasal 2. 3) Transferir lucro oleh pihak pertama (1 ) Dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada pasal 3 dan batas pentransferan lucro kepada pihak kedua (2) tersebut adalah setiap tanggal 5 bulan berikutnya yang dilakukan oleh pihak pertama (1). Jika kondisi ini tidak dipenuhi oleh pihak pertama (1) maka pihak kedua menganggap pihak pertama (1) menyalahi pasal 4 dan pyhak kedua (2) berhak menanyakan ke pihak pertama (1) dan pyhak kedua (2) berhak menghentikan perjanjian kerjasama ini dan memberlakukan Apa yang tercantum pada pasal 7. 4) Jika hasil transaksi trading dalam keadaan tidak memperoleh keuntungan maka pihak kedua (2) tidak akan menuntut apapun kepada pihak pertama (1) PASAL 5 BIAYA 8211 BIAYA LAIN Ada biaya tambahan sewaktu awal investasi yaitu untuk biaya Configuração Conta sebesar Rp 100.000, - yang dibayarkan por Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Pertama menanggung beban biaya sewa servidor untuk menjalankan sistema agar bisa berjalan selama 24 jam terus menerus. Untuk Biaya 8211 biaya lainnya yang timbul saat proses penarikan laba transaksi troca dari corretor ke rekening Pihak Kedua (2) atau retirada akan diperhitungkan dan dibebankan dari laba investasi yang diperoleh. P A S A L 6 JANGKA WAKTU INVESTASI 1) Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah 360 hari (12 bulan) negociando terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani. 2) Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama (1) wajib mengembalikan dana dengan jumlah yang tercantum dalam conta pihak pertama (1) kepada pihak kedua (2) PASAL 7 PENGENÊNIO PERJANJIAN KERJASAMA 1) Pihak kedua (2) dapat mengajukan permintaan penghentian transaksi trading kepada pihak pertama (1) secara Sepihak dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada pihak pertama (1). 2) Tanggal perhitungan laba transaksi trading akan menggunakan tanggal yang digunakan oleh pihak kedua (2) sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama (1) dengan secara tertulis. 3) Jika conta negociação dalam keadaan lucro. Maka lucro transaksi comércio yang sewaktu penghentian perjanjian diberlakukan sistem bagi hasil sesuai pasal 4. 4) Jika conta trocando dalam keadaan perda. Maka kerugian atau loss transaksi trading sewaktu penghentian perjanjian akan ditanggung 100 kepada pihak kedua (2). 5) Pihak pertama (1) berkewajiban mengembalikan dana milik pihak kedua (2) 100 beserta profit bagi hasil terhitung sejak surat pernyataan di terima oleh pihak pertama (1). P A S A L 8 RESIKO KERUGIAN 1) Kerugian adalah Equilíbrio awal yang tertera pada perjanjian dikurangi equilíbrio yang tertera pada akhir kontrak setelah semua transaksi trading dihentikan dan menghasilkan angka negatif. 2) Apabila pada akhir kontrak terjadi kerugian dalam transaksi trading forex yang dilakukan oleh pihak pertama (1). Maka kerugian tersebut 60 ditanggung oleh Investor (Pihak ke II) dan 40 ditanggung oleh Trader (Pihak ke I) 3) Apabila terjadi kerugian dalam transaksi trading forex disebabkan karena permintaan penghentian perjanjian oleh pihak kedua (2) secara tertulis kepada pihak pertama (1) Maka pihak pertama (1) tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100 oleh pihak kedua (2) PASAL 9 TRANSAKSI KEUANGAN Semua transaksi keuangan antara pihak pertama (1) dan pyhak kedua (2) akan dilakukan melalui transferência do sistema banco melalui masing 8211 masing pihak. PASAL 10 KEJADIAN TAK TERDUGA Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing masing Maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir. P A S A L 11 LAIN 8211 LAIN Jika dikemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam addendum dan kedua belah pihak dengan ini saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai. Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah pihak dengan ini saling berjanji satu sama lain untuk HANYA mengajukan masalah penyelesaian ini pada Badan Arbitrase Nasional Indonésia (BANI) menurut syarat, peraturan dan ketentuan BANI. Dan kedua belah pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat TERAKHIR e MENGIKAT (Final e Binding), TIDAK DAPAT diajukan upaya hukum lain apapun juga. Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibujando kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan itikad yang baik. 8220 Saya telah membaca, mengerti dan setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini 8220 Tempat. Yogyakarta, 2017 Pihak Pertama (1) Pihak Kedua (2) Trader Investor Saksi 1. Saksi 2: CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA GESTÃO DE CONTA TROCA DE EXCURSÕES ESTRANGEIRAS Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I. Nama Lengkap. AHMAD RIFAI. Não há KTP. 340204.080475.0001 Alamat Lengkap. GEDONG PANJANGREJO PUNDONG BANTUL YOGYAKARTA INDONESIA Telepon. 087839941458 Banco e conta. MANDIRI 8211 8212821282128211 Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (1). II. Nama: Não KTP: Alamat Lengkap: Telepon. 8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230 Banco e conta: Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (2). III. Nama Perusahaan: INSTAFOREX Não conta: 8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082303030303030303030303030830823082308230823082308230 Saldo Alcalde: 82308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230 Selanjutnya disebut sebagai Broker Penyelenggara Trading. Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 NILAI INVESTASI Pihak kedua (2) berkewajiban melakukan penyerahan nomor conta atas nama pihak kedua (2) dan Senha dengan privillages acesso completo yang terdaftar pada Broker kepada pihak pertama (1) untuk digunakan oleh pihak pertama (1) sebagai acesso pengelolahan dana pihak kedua (2) dan pyhak kedua hanya berhak menggunakan senha dengan privillages somente leitura (Investidor). P A S A L 2 TRANSAKSI LAPORANO Pihak Pertama (1) berkewajiban memberikan laporan transaksi trading kepada Pihak Kedua setiap periode tertentu dengan format laporan imprimir cópia de fax por fax. Laporan transaksi trading ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi trading yang dilakukan oleh pihak pertama (1) dalam keadaan lucro, perda atau tetap. P A S A L 3 PADRÃO KURS DOLAR Kurs yang digunakan sebagai acuan adalah kurs Dólar. P A S A L 4 PEMBAGIAN LABA TRANSAKSI TRADING 1) Profit adalah equilíbrio pada akhir periode dikurangi dengan equilíbrio awal yang tertera pada awal kontrak dan menghasilkan angka positif. 2) Jika hasil transaksi trading dalam keadaan lucro maka laba transaksi akan dibagi dengan komposisi Pihak pertama (1) sebesar 40 dan Pihak kedua (2) sebesar 60 mengacu pada laporan trading yang tertera pada pasal 2. 3) Transferir lucro oleh pihak kedua (2 ) dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada pasal 3 dan batas pentransferan profit kepada pihak pertama (1) tersebut adalah 5 hari sejak pengajuan withdrawal (penarikan dana) dilakukan oleh pihak kedua (2). Jika kondisi ini tidak dipenuhi oleh pihak kedua (2) maka pihak pertama menganggap pihak kedua (2) menyalahi pasal 4 dan pihak pertama (1) menganggap pihak kedua (2) telah menghentikan perjanjian kerjasama ini secara sepihak dan memberlakukan apa yang tercantum pada pasal 7, dan pihak pertama (1) tidak bertanggung jawab lagi atas account trading pihak kedua (2). 4) Jika hasil transaksi trading dalam keadaan tidak memperoleh keuntungan maka pihak kedua (2) tidak akan menuntut apapun kepada pihak pertama (1) P A S A L 5 BIAYA 8211 BIAYA LAIN Ada biaya tambahan sewaktu awal investasi yaitu untuk biaya Setup Account sebesar Rp 100.000,- yang dibayarkan oleh Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Pertama menanggung beban biaya sewa server untuk menjalankan system agar bisa berjalan selama 24 jam terus menerus. Untuk Biaya 8211 biaya lainnya yang timbul saat proses penarikan laba transaksi trading dari broker ke rekening Pihak Kedua (2) atau withdrawal akan diperhitungkan dan dibebankan dari laba investasi yang diperoleh. P A S A L 6 JANGKA WAKTU INVESTASI 1) Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah 360 hari (12 bulan) trading terhitung sejakperjanjian ini ditandatangani. 2) Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama (1) wajib menyerahkan kembali nomor account dan password dengan privillages full access kepada pihak kedua (2) dan pihak pertama (1) harus menghentikan transaksi yang berjalan. 3) Pihak pertama (1) tidak bertanggung jawab lagi terhadap transaksi trading yang terjadi pada account tersebut. P A S A L 7 PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA 1) Pihak kedua (2) dapat mengajukan permintaan penghentian transaksi trading kepada pihak pertama (1) secara sepihak dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada pihak pertama (1). 2) Tanggal perhitungan laba transaksi trading akan menggunakan tanggal yang digunakan oleh pihak kedua (2) sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama (1) dengan secara tertulis. 3) Jika account trading dalam keadaan profit. Maka profit transaksi trading yang sewaktu penghentian perjanjian akan diserahkan 100 kepada pihak pertama (1). 4) Jika account trading dalam keadaan loss. Maka kerugian atau loss transaksi trading sewaktu penghentian perjanjian akan tanggung 100 kepada pihak kedua (2). 5) Pihak pertama tidak lagi bertanggung jawab lagi terhadap transaksi trading pada account trading pihak kedua (2) terhitung sejak surat pernyataan di terima oleh pihak pertama (1). P A S A L 8 RESIKO KERUGIAN 1) Kerugian adalah Balance awal yang tertera pada perjanjian dikurangi balance yang tertera pada akhir kontrak setelah semua transaksi trading dihentikan dan menghasilkan angka negatif. 2) Apabila pada akhir kontrak terjadi kerugian dalam transaksi trading forex yang dilakukan oleh pihak pertama (1). Maka kerugian tersebut 60 ditanggung oleh Investor (Pihak ke II) dan 40 ditanggung oleh Trader (Pihak ke I ) 3) Apabila terjadi kerugian dalam transaksi trading forex disebabkan karena permintaan penghentian perjanjian oleh pihak kedua (2) secara tertulis kepada pihak pertama (1) maka pihak pertama (1) tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100 oleh pihak kedua (2) P A S A L 9 TRANSAKSI KEUANGAN Semua transaksi keuangan antara pihak pertama (1) dan pihak kedua (2) akan dilakukan melalui system transfer bank melalui masing 8211 masing pihak. P A S A L 10 KEJADIAN TAK TERDUGA Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir. P A S A L 11 LAIN 8211 LAIN Jika dikemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam addendum dan kedua belah pihak dengan ini saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai. Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah pihak dengan ini saling berjanji satu sama lain untuk HANYA mengajukan masalah penyelesaian ini pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut syarat, peraturan dan ketentuan BANI. Dan kedua belah pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat TERAKHIR dan MENGIKAT (Final and Binding), TIDAK DAPAT diajukan upaya hukum lain apapun juga. Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan itikad yang baik. 8220 Saya telah membaca, mengerti dan setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini 8220 Tempat :Yogyakarta, 8230823082308230823082308230823082308230823082308230 Pihak Pertama (1) Pihak Kedua (2) Investor MATERAI Rp. 6.000,- Saksi 1 Saksi 2 Bonus untuk permulaan yang baik Dapatkan 123 di dalam akun bonus Anda Total bonus sebesar 123 Bonus bisa dipakai untuk trading selama 7 hari kerja dari bonus masuk ke akun Profit Anda tidak terbatas Anda bisa dapat bonus tanpa butuh verifikasi dan notifikasi Tertarik. Coba ikuti link ini Wujudkan Impian Bersama FBS Sekarang FBS bukan hanya menjadi corretor untuk pasar Forex, namun FBS juga akan menjadi corretor yang bisa memenuhi semua mimpi-mimpi Anda Kami sangat senang dan bangga bila bisa memenuhi satu persatu mimpi Anda, oleh sebab itu sekarang kami Memutuskan untuk mewujudkan satu mimpi Anda setiap bulannya Ini bukan keajaiban, namun ini merupakan promosi terbaru dari FBS yang bernama 8220FBS mewujudkan impian8221. Promosi ini menjadi promosi yang pertama dan terunik di dalam dunia Forex Mulai sekarang setiap bulannya FBS akan mewujudkan satu mimpi dari pemenang promosi 8220FBS mewujudkan impian8221. Promosi terbaru dari FBS sudah dimulai Cepatlah bagikan mimpi Anda kepada FBS Yang perlu Anda lakukan hanya menuliskan mimpi Anda di 8220FBS grup8221 de Facebook, dan pastikan postingan Anda mendapat como yang terbanyak Namun ada beberapa mimpi yang tidak masuk dalam kategori promosi yaitu: uang dalam bentuk apapun , Mimpi yang tidak bisa dibuat menjadi kenyataan, dan juga mimpi yang bila menjadi kenyataan akan melawan hukum yang berlaku. Silahkan cek syarat dan ketentuan dari promosi 8220FBS mewujudkan impian8221 di bagian 8220Promosi dan Bonus8221 di Área pessoal Bagikan mimpi Anda yang kreatif, unik, dan berani kepada FBS Satu mimpi yang dinilai paling kreatif oleh pihak FBS akan memenangkan hadiah yaitu FBS mewujudkan mimpi Anda Inilah saatnya Anda Untuk beraksi dan membuat mimpi Anda menjadi kenyataan Lebih dari 1 juta trader sudah mendapat keuntungan dari trading di FBS, dan kami sudah mewujudkan impian mereka. Buatlah mimpi Anda menjadi kenyataan juga
Comments
Post a Comment